Prosedur custom clearance ekspor memang terlihat cukup rumit dan melelahkan. Akan tetapi segala persyaratan kepabeanan tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan praktis oleh jasa professional yang kini banyak tersedia.
Rangkaian Prosedur Customs Clearance Ekspor Menggunakan Jalur Laut
Jalur laut sering dipilih menjadi salah satu alternatif pengiriman kargo oleh perusahaan eksportir. Sebab, alternatif tersebut dinilai cukup efisien dari segi biaya dan mampu mengangkut container dengan kapasitas besar.
Beberapa rangkaian prosedurnya tentu berbeda dari langkah-langkah custom clearance pada jalur udara. Terdapat beberapa dokumen khusus pelayaran yang harus dilengkapi dan dipersiapkan oleh perusahaan eksportir.
Berikut merupakan beberapa rangkaian prosedur yang dikerjakan oleh jasa custom clearance, untuk membantu Anda mengirimkan barang ekspor ke keluar negeri melalui kapal :
- Persiapan Dokumen Ekspor
Persiapan dokumen dimulai dari pembuatan shipping instruction, packing list, dan invoice dari pihak eksportir. Kemudian, proses dilanjutkan dengan mengirimkan delivery order sebagai surat jalan kepada vendor jasa pelayaran.
Selanjutnya, delivery order juga disiapkan dan dikirim kepada divisi trucking. Dokumen tersebut bertujuan sebagai dasar perintah pengambilan container dan proses stuffing.
- Proses Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Beberapa dokumen ekspor yang telah disiapkan sebelumnya menjadi dasar untuk membuat PEB. Surat tersebut dibuat mengunakan sistem DJBC melalui electronic data interchange yang dapat diakses melalui website secara online.
Apabila eksportir kargo telah diidentifikasi masuk ke dalam jalur hijau, maka akan dilakukan transfer PEB. Setelah itu, pihak jasa akan menunggu respon dari bea cukai yang berupa dokumen nota pemberitahuan ekspor (NPE).
- Proses Pembuatan Dokumen Surat Survey
Untuk memastikan jalur dan tujuan pengiriman barang ekspor terjamin keamanannya, maka dilakukan survey terlebih dahulu. Setelah dinyatakan aman, maka jasa customs clearance dapat membuatkan dokumennya.
Jika eksportir memilih jalur pengiriman via kapal, beberapa dokumen pelengkap untuk membuat surat survey antara lain seperti, nama perusahaan eksportir dan kapalnya, pelabuhan tujuan, serta nomor dari container barang.
- Proses Pembuatan Kartu Ekspor
Setelah mendapatkan NPE dan surat survey, kini pihak jasa akan membuatkan kliennya kartu ekspor. Persyaratan tersebut berlaku apabila kargo dikirimkan melalui jalur laut. Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan penting yang dibutuhkan kapal saat berlayar.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu ekspor seperti, delivery order, PEB, NPE, dan juga surat survey.
- Proses Pemastian Kargo Stacking di Container Yard
Selanjutnya setelah beberapa kepengurusan dokumen di atas selesai, pihak Jasa Import Door To Door akan mengecek kembali semua kelengkapan dan memastikan bahwa kargo dapat masuk ke dalam container yard.
Dokumen-dokumen mulai dari delivery order hingga surat survey kemudian diserahkan kepada trailer driver, agar kargo dapat masuk ke kawasan pelabuhan.
- Proses Submit Final Shipping Instruction dan Verified Gross Mass
Proses administrasi terakhir dalam prosedur custom clearance ekspor melalui jalur laut adalah pengiriman final shipping instruction kepada vendor pengangkut. Dokumen tersebut berisi tentang data terlengkap dan terbaru dari muatan container yang siap diberangkatkan.
Selain itu, dibuat juga dokumen verified groos mass yang memuat perhitungan berat kotor muatan. Apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan sertifikan VGM saat memasuki container yard, maka ia tidak dapat masuk ke dalam kapal.
Kini perusahaan eksportir dapat melakukan proses bisnisnya dengan lebih lancar karena bantuan dari jasa professional dalam hal kepengurusan prosedur custom clearance ekspor. Dengan layanan tersebut, kargo juga akan sampai di tempat tujuan secara aman dan tepat waktu.